BERITABANJARMASIN.COM - Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin akan melakukan pengawasan kinerja BPJS Banjarmasin. Apalagi ini berkaitan dengan pelayanan di RSUD Sultan Suriansyah.
Sejauh ini dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali, Pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikkan iuran BPJS di semua daerah di Indonesia Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.
Menurutnya kebijakan tersebut berpengaruh karena kenaikan yang dirasa peserta pekerja penerima upah (PPU) lebih ringan dibandingkan kenaikan untuk peserta mandiri. "Setelah konfirmasi ke BPJS, peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) paling banyak menunggak," papar politisi Golkar ini, Selasa (21/1/2020).
Berbeda dengan peserta PPU yang pembayaran didasarkan pada perusahaan tempat ia bekerja. Sebesar 5 persen dari gaji, empat persennya dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
Di sisi lain, dengan telah dilakukannya kontrak kerja (perjanjian) bersama rumah sakit RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin yang telah terakreditasi nasional sehingga Dewan menginginkan BPJS bisa memberikan pelayanan yang maksimal. "Jangan sampai pasien BPJS itu kesulitan karena kurang baiknya pelayanan rumah sakit," ujarnya usai Rapat dengan BPJS Cabang Banjarmasin.
Sebagai informasi masyarakat jika mengalami pelayanan yang tidak baik di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS agar segera melaporkan. Nantinya akan tersambung ke Pusat yang ditembuskan ke Rumah Sakit dan BPJS daerah dengan menghubungi 1 500 400. Pihaknya pun meminta agar diteruskan ke Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin agar dapat mengambil kebijakan sesuai tupoksinya.
Di Banjarmasin sendiri kata ia, hanya RS Suaka Insan dan RS Ciputra selebihnya sudah dalam naungan BPJS Kesehatan. "Itu nanti akan Kita awasi baik RS pemerintah maupun swasta yang telah kerjasama dengan BPJS," terangnya. (maya/sip)
Posting Komentar